Rabu, 28 Mei 2025
Sejarah Perlawanan Terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Sulawesi Tengah
Keputusan Bupati Sigi Nomor 189.1-521 Tahun 2015
Perda SIGI Nomor 15 Tahun 2014
Perang SIGI
Perang Sigi (1905-1908)
Di Lembah Palu terjadi perlawanan
yang dilakukan oleh seorang tokoh bernama Karanja Lembah atau Toi Dompo.
Awalnya, yang memegang tampuk pemerintahan sebagai raja adalah Daeng Masiri.
Namun, dalam segala hal yang penting, Toi Dompo-lah yang banyak didengar,
termasuk sikap terhadap Belanda.
Sejak awal, Toi Dompo atau
Kerajalembah sangat benci pada Belanda. Ia menyarankan pada raja-raja di lembah
Palu dan sekitarnya agar menolak kedatangan pemerintah Belanda di Sulawesi
Tengah. Pengaruh Kerajalembah tidak terbatas pada golongan raja saja, tetapi
juga berpengaruh dan dicintai oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebenarnya, ia
juga masih keponakan dari Raja Daeng Masiri. Karena pengaruhnya yang besar dan
sikapnya yang keras pada Belanda, maka Belanda yang sudah menduduki
kerajaan-kerajaan pantai, seperti Kerajaan Palu, Kerajaan Parigi, Kerajaan
Banawa, dan Tawaeli bertekad menangkap dan membuang Kerajalembah alias Toi
Dompo ini.
Beliau mempunyai watak keras dan
sama sekali tidak mau mengadakan hubungan dengan Belanda. Bahkan, pada waktu
Kruijt dan Adriani mengadakan penelitian di wilayahnya (1897), Toi Dompo sudah
mulai curiga pada kedua orang itu dan tidak diizinkan lama-lama berada di
wilayah Sigi. Semua orang Barat tidak dipercayai dan dianggapnya datang untuk merampas
kemerdekaan dan kekuasaan kerajaan dan rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat
dipersiapkan untuk melawan karena diketahuinya cepat atau lambat pasti serangan
Belanda akan datang.
Sebelum Belanda datang ke
wilayahnya, Kerajalembah pernah mengundang madika-madika Palu, Tawaeli, Parigi,
Kulawi dan Tojo (raja Kolomboi yang semuanya masih merupakan keluarganya), guna
mengadakan pertemuan membicarakan persoalan kedatangan Belanda. Dalam pertemuan
itu, Karajalembah memberikan satu putusan: “Kita jangan tunduk kepada Belanda
dan harus menentang mati-matian terhadapnya.” Karena sejak dari nenek moyang
kita, kita tak pernah melihat bangsa Belanda, apalagi datang memerintah di
wilayah kita”. Akan tetapi, ada yang membocorkan keputusan itu keluar
(melaporkan kepada Belanda).
Pada waktu Belanda menduduki
dengan kekerasan pantai penggaraman Talise, Kerajalembah turun dengan
pasukannya untuk mengusir pasukan Belanda itu, hingga terjadi pertempuran.
Kekuatan Belanda ketika itu kecil, sehingga mereka terpaksa mundur kembali ke
Donggala. Kebenciannya pada Belanda merembet pula sampai kepada
pengikut-pengikut kaki tangan Belanda. Karajalembah Toi Dompo menginstruksikan
pada rakyatnya jika perlu pengikut-pengikut Belanda dibunuh saja. Terlaksana
dengan pembunuhan seorang juru tulis yang bekerja pada Belanda di Tanaboa
(Parigi) serta merampas harta benda Belanda di Tanaboa. Juga terjadi pembunuhan
terhadap seorang opzichter (mandor jalan) di Bora.
Belanda merencanakan menyerbu
Sigi dari tiga arah, yakni dari Palu, Parigi, dan Poso. Untuk persiapan itu,
maka ketiga tempat itu dikuasainya lebih dahulu. Mengetahui kerajaan-kerajaan
Palu, Parigi, Donggala dan Tawaeli sudah jatuh ke tangan Belanda, maka Toi
Dompo menjadi sedih, tapi tekadnya tetap walau sendirian harus tetap melawan.
Untuk menyelidiki kekuatan Belanda di Loji Parigi, dikirimkannya kurir bernama
Palukota dan Mojo. Kurir ini berhasil kembali membawa lari seekor kuda pilihan
Belanda dan mengambil bintang jasa Vierde Kruis (bintang tanjung) dari
poshouder Belanda di Parigi yang bernama Ince Dahlan. Maksud pengambilan kuda
itu ialah agar Belanda terhalang mengadakan penyelidikan dan pengambilan
bintang jasa sebagai satu ajakan pada rakyat Parigi supaya bangkit melawan
Belanda.
Menghadapi sikap/tindakan Toi
Dompo ini, Belanda lalu menyiapkan pasukannya di Donggala, Parigi dan Poso.
Mereka yang dapat diperalatnya antara lain Inco Muhamad, Karaeng Putih,
Yojovuri, Mangge Cinco (Yahya), semuanya. tinggal di Palu dan Marakaili di
kampung Kalukubula. Mula-mula rencana Belanda untuk menangkap Toi Dompo dapat
dicegah oleh raja Tawaeli Jaelangkara alias Mangge Dompo karena ia menjadikan
dirinya sandera pada Belanda. Memang hanya Jaelangkara saja yang disegani oleh
Toi Dompo (Kerajalembah). Mereka berdua masih terpaut sebagai ipar. Namun
karena ternyata kemudian Jaelangkara pula yang membantu dan melindungi Malonda
(setelah berontak di Donggala), maka akhirnya Jaelangkara pun dicurigai Belanda
walaupun Tawaeli sudah dikuasainya. Jaelangkara, raja Rawaeli ini, akhirnya
dibunuh secara licik oleh kaki tangan Belanda ketika beliau memeriksa
perbatasan wilayahnya dengan perbatasan Wilayah Toli-Toli. Peristiwa ini
terjadi di pinggir pantai Baerumu (Sirenja) ketika ia kembali dari Toli-Toli.
Karena Belanda mencurigai terus
Toi Dompo Karajalembah, dikirimlah seorang kurir bernama Ince Muhamad ke
Watunonju tempat kediaman Toi Dompo, sambil membawa biji opium (candu) penebus
kuda yang diambil dari Parigi. Namun kuda-kuda kurir ini pun dirampas sehingga
terpaksa ia jalan kaki pulang ke Palu. Akibat dari ini semua, Belanda lalu
menyiapkan penangkapan terhadap Toi Dompo. Pasukan Belanda disiapkan dari Palu
dengan penunjuk jalan bernama Ince Muhamad, dibantu pula oleh sekutu-sekutunya
Karaeng Putih, Yojoburi, Mangge Cinco (Yahya) dan Marakaili. Dari Poso, pasukan
Belanda diberangkatkan ke Parigi lalu memotong gunung melalui Sausu tembus ke
Sigi dengan penunjuk jalan Ince Dahlan.
Pemimpin pasukan Belanda adalah
Letnan S. Voskuil. Di tempat kediaman Toi Dompo di Watunonju, pasukan-pasukan
Belanda menyerang serentak ketika Toi Dompo belum begitu siap karena tak
menduga adanya serangan tiba-tiba ini. Terjadilah pertempuran sengit di Watunonju
sehingga beberapa orang pasukan dari kedua belah pihak jatuh sebagai korban.
Akan tetapi karena persenjataan yang tak seimbang, Toi Dompo akhirnya
tertangkap dan dibawa ke Palu dengan menyeberang kali Palu dari Kalukubula ke
Tinggede. Toi Dompo dipikul oleh Marakaili yang sudah diperalat Belanda dan
seterusnya ia dibawa ke Palu dimana tiga buah kapal Belanda telah dipersiapkan
untuk membawa Toi Dompo ke Jawa dan diasingkan ke Sukabumi.
Besoknya, pasukan Belanda datang
dengan perlengkapan yang lebih banyak. Seperti halnya pada penyerangan pertama,
Belanda diserang disaat mereka lagi istirahat. Walaupun hasil yang dicapai oleh
rakyat Sigi Bora tidak sebesar pada pertempuran pertama, tetapi Belanda dipukul
mundur lagi ke Watunonju. Di tempat inilah Belanda mendatangkan pasukan dari
Palu, Dolo sehingga perlawanan rakyat terpaksa mengundurkan diri ke gunung dan
hutan-hutan. Belanda lalu merubah siasat dengan menggunakan Pue Langa yang
tadinya ditawan Belanda, memerintahkan agar Pue Langa menyuruh rakyatnya
kembali dari gunung dan hutan-hutan dan mengadakan persahabatan dengan Belanda.
Pue Langa lalu dijadikan raja menggantikan kakaknya Karajalembah dan kelak
menandatangani korte verklaring pada tanggal 3 Desember 1908 dengan nama
Itondei. Karena patuh pada rajanya, rakyat menghentikan perlawanan.
Pue Langa (Itondei) (raja puteri)
didampingi Dewan Pitunggota dan Tadulakonya bernama Ponulele. Walaupun
kelihatannya Sigi sudah aman, tetapi sebenarnya keadaan masih belum aman
betul-betul. Karena rakyat sakit hati akibat rajanya dibuang, maka secara
diam-diam ada gerakan untuk mengadakan perlawanan pada Belanda, sering-sering
diadakan rapat gelap dipimpin oleh Mahasuri, Palarante dan Lamariapa. Hasil
rapat adalah tindakan mengacau keamanan. Hal ini sebenarnya diketahui oleh
Ponulele sebagai Tadulako, tetapi tidak dilaporkan karena secara diam-diam ia
setuju pada rencana itu. Oleh karena Pue Langa ternyata tak dapat mengatasi
keadaan (masih sering ada pengacauan terutama dari rakyat Lande Raranggonan)
maka akhirnya Belanda mengakui bahwa Karajalembahlah yang dapat mengatasi dan
menguasai rakyatnya. Ia lalu didatangkan dari Sukabumi pada tahun 1914 dan
dikembalikan menjadi raja Sigi. Ia disambut secara besar-besaran secara adat
oleh rakyatnya ketika kembali di Palu. Walaupun Toi Dompo sudah dikembalikan ke
Sigi, tetapi Belanda tetap mencurigainya sehingga langkah-langkah dan
perbuatannya tetap diawasi Belanda melalui Bestuur Assisten di Biromaru yang
pada waktu itu dijabat oleh Haji Sunusi. Memang ternyata Toi Dompo tidak
berubah pendiriannya terhadap Belanda walaupun ia telah diasingkan. Dalam
hubungan tersebut, A.C. Kruyt mencatat dalam bukunya berjudul De West Toradj’s
op Midden Celebes (halaman 98): “Peristiwa penyerangan ke Watunonju ini terjadi
pada hari Jumat bulan September 1905 jam 10.00 pagi” (terjemahan).
Mendengar ayahnya tertawan oleh
Belanda, maka putera dari Toi Dompo bersama Malasingi sangat marah dan dengan
parang terhunus ia menyerbu ke tengah-tengah pasukan Belanda hingga beberapa
orang tentara Belanda tewas dan luka-luka, tapi dia sendiri pun ikut gugur kena
berondongan tembakan.
Selain itu, rakyat Sigi segera
berkumpul dengan kelengkapan persenjataannya lalu mengadakan pengejaran
dipimpin oleh dua orang kemenakan Toi Dompo bernama Lamakarato (Putera
Jaelangkara dan Lamasatu). Pertempuran sengit terjadi di Kalukubula. Serangan
rakyat secara frontal menimbulkan korban yang cukup banyak di pihak Belanda.
Pasukan Belanda hanya dapat diselamatkan dengan bantuan tentara cadangannya
dari Palu.
Karena pembuangan atas diri Toi
Dompo ke Sukabumi, maka kemarahan rakyat makin bertambah. Dua utusan rakyat
Sigi masing-masing Pue Langa, saudara perempuan Toi Dompo Karajalembah, dan
Simbasigi Toma Intolipe. segera ke Palu mengadakan perundingan dengan Belanda supaya
Toi Dompo dapat dikembalikan ke Sigi. Ternyata dua utusan ini pun ditawan oleh
Belanda dan hanya dapat dibebaskan setelah ditebus 100 ekor kambing. Rakyat
Sigi dan Biromaru lalu merencanakan serangan umum terhadap Belanda di Palu,
tetapi hal ini tercium pula oleh Belanda. Belanda menyerang lebih dahulu ke
Bora, pusat pertahanan Sigi. Karena rakyat telah menduga kedatangan Belanda,
maka Bora dikosongkan; semua rakyat mengungsi ke gunung dan membuat kubu
pertahanan. Hanya delapan pemuda yang tinggal di kampung bersembunyi mengintai
gerakan Belanda. Melihat tak ada perlawanan, pasukan Belanda beristirahat di
Bantaya (rumah adat), tetapi sekonyong-konyong delapan pemuda tadi dipimpin
oleh Lasoso, Tuvaya dan Kanasoki menyerbu ke tengah pasukan Belanda yang sedang
istirahat sambil berseru memberi isyarat pada rakyat di gunung. Serangan ini
mengakibatkan kematian yang sangat banyak pada pasukan Belanda, termasuk
seorang komandannya tewas. Sisa pasukan Belanda lari ke Dolo. Akibat dari
pertempuran ini, rakyat menyingkir ke gunung karena diperhitungkan tentu
Belanda akan kembali lagi menyerang. Hanya dua pemuda pengintai yang tinggal di
kampung, masing-masing Langgo dan Runda dari Watunonju.
Rakyat Raranggonau yang tak mau
tunduk pada Belanda meninggalkan perkampungannya pada tahun 1916 menuju ke
pegunungan yang lebat “Manggalai” (kelak bernama Nyilalaki atau Nakilalaki).
Katanya mereka ke sana atas instruksi dari Toi Dompo yang pada satu pesta di
Maenusi Daerah Palolo pernah menyampaikan pesan pada pengikut-pengikutnya untuk
meninggalkan tempatnya/kampungnya karena Toi Dompo sendiri dalam tempo tak lama
akan bergabung dengan mereka.
Karena diketahui Belanda, Toi
Dompo memimpin lagi rakyatnya untuk berontak, kedua kalinya ia ditangkap dan
dibuang ke Sukabumi dan meninggal di sana pada tahun 1917.
Dibuangnya Karajalembah untuk
kedua kalinya tidaklah berarti bahwa perlawanan rakyat sudah berhenti.
Pemerintah Belanda lalu menyodorkan dua orang calon raja Sigi yaitu Simba Sigi
dan Pue Toi (Pue Langa atau Itondei). Dalam pemilihan ini sebenarnya dari segi
adat Samba Sigi yang berhak menjadi Raja sesuai silsilah keturunannya, tetapi
Pue Toi mengusulkan karena ia seorang wanita maka biarlah ia tetap jadi raja
dan Simba Sigi karena ia laki-laki bisa selalu tornei, menjadi Madika Malolo.
Usul ini diterima Belanda sehingga tetaplah Pue Toi menjadi raja puteri.
Gerakan yang pernah ada sebelum
Karajalembah dimulai lagi pada tahun 1914. Adanya gerakan-gerakan ini akhirnya
tercium juga oleh Belanda melalui mata-matanya sehingga Pue Toi dianggap
bersekongkol dengan saudaranya Karajalembah karena ia tidak menindak komplotan
yang mengacau itu. Akibatnya ia diturunkan dari tahtanya dan oleh Belanda
didudukkanlah Lamakarate seorang bangsawan dari Tawaeli (anak dari Jaelangkara)
yang juga kemenakan dari Karajalembah.
Di bawah Lamakarate keadaan dalam
negeri mulai agak aman. Tiga tokoh yang sering mengadakan rapat-rapat gelap
untuk mengorganisir tentara pada Belanda ditangkap dan dibuang ke Jawa. Dua
orang meninggal di pembuangan yaitu Lamariapa dan Mahasuri. Palarante sempat
pulang ke Biromaru sesudah habis hukumannya. Dengan tertangkapnya tiga tokoh
tadi maka keadaan mulai tenang, tetapi rakyat Lando (Raranggonau) masih tetap
tak mau takluk pada Belanda.
Raja Lamakarate mengirim dua utusan
ke Lando Marajati dan Sampale untuk menyampaikan pesan supaya Lando
menghentikan sikapnya yang membangkang itu. Jawaban Tadulako Lando: “Kami tidak
mau tunduk pada Belanda” ditambah pula dengan ucapan “Maloi maputi ratarima
kami” (“Merah putih kami terima”). Makna ucapan ini, biar darah mengalir pada
titik terakhir rakyat Lando tidak akan tunduk kepada pemerintahan Belanda.
Namun kedua utusan itu tetap memaksakan kehendaknya supaya rakyat Lando merobah
sikapnya.
Kedua utusan diserang oleh
Tadulako Lando hingga Marajati terbunuh dan Sampale meloloskan diri melapor
pada raja. Tadulako Lando lalu membunyikan genderang perang. Karena peristiwa
ini tentara Belanda lalu menyerang Lando disambut rakyat Lando yang sudah siap.
Terjadilah perang tanding di mana Belanda menderita banyak kekalahan kena
sumpit wila, tombak dan guma. Sebaliknya di pihak Lando pun banyak yang gugur
kena tembakan-tembakan Belanda. Tadulako Lando yang terkenal waktu itu
Lahulemba, Tirolemba dan Toma Ipedi.
Peristiwa inilah yang dikenal
dengan nama perang Lando, dan lanjutan dari perlawanan Karajalembah (perang
Sigi). Sejak itulah orang-orang Raranggonau yang tidak mau tunduk kepada
Belanda masuk hutan gunung dan kemudian menjadi salah satu suku terasing di
Sulawesi Tengah.
Perang Kulawi
(1904-1908).
Kerajaan Kulawi di bawah pimpinan
raja Intovoalangi yang lebih dikenal dengan panggilan Toma Itorengke juga
mempunyai sikap yang keras terhadap Belanda. Tiap kali Belanda berusaha
memasuki daerahnya selalu gagal karena perlawanan yang ketat dari rakyat.
Belanda lalu merencanakan
menyerang dengan persiapan yang seksama. Gerakan dari Palu ke Kulawi melewati
medan yang berliku-liku dan jurang-jurang yang dalam. Di tempat yang strategis
inilah rakyat Kulawi mengadakan penghadangan terhadap setiap kedatangan Belanda.
Sebelum menyerang, Belanda mengirim dua orang utusan untuk membujuk raja Kulawi
supaya menyerah saja pada Belanda, tak usah melawan. Utusan itu adalah
Lamarauna, raja Donggala, dan Yojokodi, raja Palu. Toma Itorengke menolak
mentah-mentah ajakan itu. Beliau merasa terhina dan kepada utusan ia katakan
bahwa ia sama sekali tidak mengizinkan Belanda menginjakkan kakinya di wilayah
Kulawi, dan kalau berani melanggarnya akan ditentangnya dengan kekerasan.
Toi Torengke menduga Belanda
segera akan menyerang. Karena itu genderang tanda bahaya segera dibunyikan
sehingga panglima-panglima dan tentaranya lengkap dengan senjatanya siap sedia.
Yang dijadikan benteng pertahanan adalah gunung Momi. Menurut ceritera
orang-orang tua, tempat itu dilengkapi dengan 500 pucuk senjata api terdiri
dari meriam-meriam bermacam-macam ukuran serta senapan-senapan di samping
tombak, keris, guma (parang), sumpit dan onggokan batu-batu besar.
Tahun 1904, Belanda mulai
memberangkatkan tentara pilihannya dengan senjata-senjata yang serba lengkap
menuju ke Kulawi. Di Tuwa mereka berhenti untuk mengatur strategi penyerbuan,
beberapa hari kemudian mulailah diadakan penyerbuan disambut dengan tembakan
meriam, sumpit, panah dan gulingan batu-batu bagai hujan. Terpaksa Belanda
mundur ke Tuwa dengan membawa korban. Pertempuran itu berlangsung sampai tiga
bulan.
Yang menjadi penunjuk jalan
Belanda adalah Ince Muhammad dari Palu. Dari dialah Belanda memperoleh
informasi bahwa ada jalan lain untuk menuju ke Kulawi, dan yang mengetahui
adalah Madika Tuwa, Jaraba. Mula-mula Jaraba menolak, tetapi karena disiksa,
antaranya dipanggang di atas api, maka terpaksalah ia memberitahukan jalan itu,
yaitu mengitari aliran sungai Miu kohulu tembus ke kampung Beteha di Kulawi.
Untuk mencegah kemungkinan musuh menempuh jalan tersebut, orang-orang Kulawi
semula merencanakan memperkuat pertahanan di Pedoa dengan mengirim 70 orang.
Akan tetapi pasukan Belanda yang telah diperkuat dengan bantuan dari Palu dan
Manado, setelah mendapat informasi adanya jalan lain ke Kulawi melalui sungai
Miu lalu mengirimkan pasukannya melalui jalan tersebut dan sebagai pancingan
supaya orang Kulawi tak curiga dikirim pula pasukan mengadakan serangan ke
gunung Momi. Akibat pancingan ini tak jadilah pasukan Kulawi dikirim memperkuat
pertahanan Pedoa sehingga tentara Belanda hanya menemui perlawanan tak berarti
sebelum masuk Kulawi dari belakang. Demikianlah pada tahun 1905, pasukan
Belanda berhasil tembus ke Kulawi dari arah belakang dan memanfaatkan suatu
tradisi di Kulawi, yaitu apabila musuh menaikkan bendera putih maka pertempuran
harus dihentikan. Sewaktu pasukan Belanda sampai di Mamo (Kulawi) dinaikkannya
bendera putih. Hal ini dapat dilihat dengan jelas dari istana raja yang
terletak di atas bukit yang bernama Lemo. Sebagai balasannya, raja Toi Torengke
menyuruh naikkan pula bendera putih dari kain kulit kayu (disebut Tobula).
Karena pertahanan Kulawi
dipusatkan di gunung Momi, maka Kulawi dapat dikatakan kosong waktu itu, bahkan
perempuan dan anak-anak disingkirkan ke Gimpu. Yang ada di istana waktu itu
hanya raja Toi Torengke dan Mekuasa. Mereka berdualah yang ditemui ketika kurir
Belanda tiba, yaitu masing-masing bernama Yojobula dan Yojovuri berasal dari
Palu.
Toi Torengke dipaksa menyerah dan
disuruh mengumpulkan rakyat dari gunung Momi. Kalau tidak, maka ia bersama
keluarganya akan dibunuh dan Kulawi akan dibakar habis. Karena ancaman ini, dan
melihat kenyataan pasukan Belanda sudah masuk Kulawi, maka terpaksalah Toi
Torengke memanggil rakyatnya pulang dari gunung Momi hingga perlawanan
berhenti. Setiba di Kulawi, para hulubalang Kulawi yang pulang dari gunung Momi
masih mau melawan, tetapi dicegah oleh raja untuk menghindari jatuhnya korban
yang lebih banyak. Dalam buku Meededeelingen van Afdeeling Bestuurzaken van
Binnenlandsch Bestuurs. seri A No. 3 dapat dibaca bahwa pada tanggal 30
Nopember 1908 Intowea Tomatorengke menandatangani korteverklaring. Karena jiwa
Tomatorengke yang tidak mau bekerja sama dengan Belanda maka setelah terpaksa
menandatangani korteverklaring tersebut lalu mengundurkan diri sebagai raja dan
menunjuk kemenakannya bernama Tomampe menggantikannya menjalankan pemerintahan
di Kulawi. Tomatorengke meninggal dunia pada tanggal 21 Desember 1948 di
Kulawi.
Disclaimer:
Sumber Tulisan pada artikel ini diambil dari buku: “Sejarah Perlawanan Terhadap Kolonialisme Dan Imperialisme Di Daerah Sulawesi Tengah”
Departemen Pendidikan Dan
Kebudayaan Direktorat Sejarah Dan Nilai Tradisional
Proyek Inventarisasi Dan
Dokumentasi
Tim Penulis:
Masyhuddin Masyhuda
Ny. Nurhayati Nainggolan
Zohra Mahmud
Daeng Patiro Laintagon
Copy Paste : DISINI
Masyarakat Adat
Masyarakat adat merupakan
kelompok sosial yang secara turun-temurun mendiami wilayah tertentu berdasarkan
garis keturunan leluhur.[1] Mereka memiliki hak kedaulatan atas tanah dan
sumber daya alam di sekitarnya, serta menjalankan kehidupan sosial dan budaya
yang diatur oleh hukum adat.[1] Keberlangsungan komunitas ini dikelola melalui
lembaga adat yang berperan dalam menjaga tradisi dan tata kelola kehidupan
bersama.[1]
Istilah ini memiliki kesamaan
dengan konsep indigenous populations yang dipopulerkan Jose R. Martinez Cobo
dalam studinya tentang diskriminasi dan perlindungan minoritas untuk PBB.[1]
Konsep tersebut mendefinisikan kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki
kesinambungan historis dengan komunitas pra-invasi dan prakolonial di wilayah
tempat mereka tinggal. Kelompok ini memiliki karakteristik budaya, sosial, dan
politik yang berbeda dari masyarakat dominan di negara mereka, serta berupaya
untuk mempertahankan identitas mereka yang unik meskipun menghadapi tekanan
dari proses kolonisasi dan modernisasi.[1][2]
Definisi masyarakat adat juga
dipengaruhi oleh berbagai instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi PBBtentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) yang diadopsi pada tahun 2007 dan
Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) (ILO) No. 169 tahun
1989. Kedua dokumen ini menegaskan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat
adat, termasuk hak atas tanah, sumber daya alam, dan praktik budaya mereka.[2]
Dalam berbagai literatur, istilah
"masyarakat adat" sering digunakan secara bergantian dengan istilah
seperti penduduk asli[3], pribumi[4], suku bangsa, atau kaum minoritas yang
mengalami marginalisasi akibat perbedaan identitas dari kelompok dominan di
suatu negara atau wilayah.
Negeri Ullath, kecamatan Saparua
di kabupaten Maluku Tengah adalah salah satu negeri dengan tatanan masyarakat
adat yang masih kental di Maluku
Identifikasi dan Pengakuan
Dalam sistem hukum internasional
dan nasional, identifikasi masyarakat adat umumnya mengacu pada beberapa
kriteria utama, yaitu:
Keterkaitan historis dengan
wilayah tertentu sebelum masa kolonisasi atau invasi.
Keberlanjutan tradisi budaya,
bahasa, dan sistem sosial yang berbeda dari kelompok mayoritas.
Pengakuan diri sebagai masyarakat
adat, sebagaimana diatur dalam Konvensi ILO No. 169, yang menyatakan bahwa
identifikasi diri merupakan hak dasar bagi masyarakat adat dalam menentukan
status mereka.
Menurut PBB, banyak kelompok yang
mengidentifikasi diri sebagai masyarakat adat untuk mendapatkan perlindungan di
bawah berbagai mekanisme hak asasi manusia internasional. Meski terdapat
perdebatan semantik, normatif, dan politik mengenai istilah "masyarakat
adat" dan "penduduk pribumi," secara praktis kedua istilah
tersebut sering digunakan secara sinonim dalam berbagai dokumen hukum dan
pernyataan internasional.[5]
Konvensi ILO No. 169 tahun 1989
mendefinisikan masyarakat adat sebagai kelompok yang memiliki hubungan sejarah
dengan komunitas pra-penjajahan, mengembangkan kebudayaan mereka secara
mandiri, serta mempertahankan identitas etnik dan wilayah leluhur mereka
sebagai bagian dari sistem sosial dan hukum yang diwariskan secara
turun-temurun.[2][4]
Leuit (lumbung padi tradisional
Sunda) di desa Sirnarasa, Cikakak, Sukabumi
Pengakuan Hukum dan Hak Masyarakat Adat di Indonesia
Dasar Konstitusional
Pengakuan terhadap masyarakat
adat dalam sistem hukum Indonesia telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945.[1] Amandemen kedua UUD 1945 mengakomodasi eksistensi masyarakat
adat melalui Pasal 18B ayat (2), yang menyatakan bahwa:
"Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Ketentuan ini diperkuat dalam
Pasal 28I ayat (3) yang menegaskan bahwa:
"Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban."
Dua pasal ini menjadi landasan
utama bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat dalam berbagai regulasi turunan di
tingkat nasional dan daerah.[1]
Regulasi sektoral
tentang hak masyarakat adat
Pengakuan dan perlindungan hak
masyarakat adat juga diatur dalam berbagai undang-undang sektoral,[1] di
antaranya:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan
Meski berbagai regulasi telah
memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat, implementasinya sering kali
menghadapi kendala, terutama terkait mekanisme legalisasi masyarakat adat dan
pengakuan hak atas tanah serta sumber daya alam mereka.[1] Secara sosial,
praktik hidup masyarakat adat yang masih berpegang teguh pada pola kehidupan
tradisional acap kali menjadi dasar eksklusi masyarakat sekitar yang telah
mengadopsi laku hidup modern.[1]
Perbedaan Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat
Dalam sistem hukum Indonesia,
istilah masyarakat adat dan masyarakat hukum adat sering digunakan secara
bergantian, tetapi memiliki perbedaan konseptual dan implikasi hukum.
Implikasi hukum dan administratif
Perbedaan utama antara kedua
konsep ini berkaitan dengan legalitas dan pengakuan administratif. Masyarakat
hukum adat memiliki kedudukan yang lebih jelas dalam sistem hukum karena harus
melalui verifikasi dan pengesahan oleh pemerintah, biasanya melalui peraturan
daerah. Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951).[6] Hal ini berbeda dengan
masyarakat adat yang lebih luas cakupannya dan tidak selalu terikat dengan
sistem hukum formal.
Dalam praktiknya, banyak
komunitas yang mengidentifikasi diri sebagai masyarakat adat masih menghadapi
tantangan dalam memperoleh status masyarakat hukum adat, terutama dalam pembuktian
eksistensi hukum adat mereka yang masih berlaku serta pengakuan hak atas tanah
dan sumber daya alam yang mereka kelola.[7]
Persebaran dan
tantangan masyarakat adat di Indonesia
Berdasarkan data dari AliansiMasyarakat Adat Nusantara (AMAN), terdapat sekitar 2.449 komunitas masyarakat
adat di Indonesia, dengan perkiraan populasi antara 40 hingga 70 juta jiwa.[8]
Keberagaman masyarakat adat mencerminkan kekayaan budaya dan sosial Indonesia,
tetapi juga menghadirkan berbagai tantangan. Beberapa di antaranya mencakup
risiko kepunahan bahasa daerah, pergeseran dan hilangnya hukum adat, perubahan
identitas budaya, serta berkurangnya peran lembaga adat dalam kehidupan sosial
dan politik. Selain itu, akses masyarakat adat terhadap wilayah adat mereka kerap
menjadi isu yang kompleks dalam konteks hukum dan kebijakan.[8]
Upaya untuk memperkuat
perlindungan hukum terhadap masyarakat adat telah dilakukan melalui Rancangan
Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), yang pertama kali diusulkan ke
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2010. RUU ini masuk dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2014 dan telah beberapa kali diajukan
kembali dalam daftar prioritas legislasi nasional.[8]
Kerentanan Sosial dan
Kesehatan
Anak-anak dari Masyarakat Adat
Yuendumu, Aborigin, Australia bermain di kubangan, tahun 2018
Masyarakat adat di seluruh dunia
sering menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber pangan yang cukup dan
bergizi.[1] Banyak dari mereka yang bergantung pada sistem pangan tradisional,
tetapi perubahan iklim, deforestasi, dan perampasan tanah menyebabkan
berkurangnya sumber daya alam yang menopang kehidupan mereka.[1] Selain itu,
ketergantungan pada sistem pertanian industri monokultur yang tidak
berkelanjutan telah mengurangi keanekaragaman hayati pangan mereka,
mempersempit pilihan makanan sehat yang tersedia.[1][9]
Berdasarkan data International
Fund for Agricultural Development (IFAD), masyarakat adat yang hanya mencakup
sekitar 5% dari populasi global justru mewakili sekitar 15% dari total penduduk
miskin di dunia.[1] Di Kanada, laporan pemerintah menunjukkan bahwa 24% rumah
tangga masyarakat adat Métis dan Inuit mengalami penurunan ketersediaan serta
kualitas pangan, sementara 33% di antaranya menghadapi kerawanan pangan.[1]
Kondisi serupa juga dialami masyarakat Aborigin di Australia, yang menurut Biro
Statistik Australia, mencakup sekitar 3% dari populasi negara tersebut dan
mengalami tingkat gizi buruk yang tinggi akibat keterbatasan akses pangan.[1]
Lihat pula
Politik adat
Sistem hukum Indonesia
REFERENSI
- ^ Lompat ke:a b c d e f g h i j k l m n o p Arif, Ahmad (2021). Masyarakat Adat & Kedaulatan Pangan. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia. ISBN 9786024814809.
- ^ Lompat ke:a b c Montero, V.M (2021). "Indigenous Peoples: Conflict, Peace, and Resolution". Peace, Justice and Strong Institutions. Encyclopedia of the UN Sustainable Development Goals. Springer, Cham. doi:10.1007/978-3-319-95960-3_14. ISBN 978-3-319-95960-3.
- ^ Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (2008). "Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring". Pusat Bahasa Depertemen Pendidikan Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-29. line feed character di
|authors=pada posisi 13 (bantuan) Definisi pribumi adalah pri·bu·mi n penghuni asli; yg berasal dr tempat yg bersangkutan; mem·pri·bu·mi·kan v menjadikan milik pribumi - ^ Lompat ke:a b KONVENSI ILO No. 169 Tahun 1989 MENGENAI MASYARAKAT HUKUM ADAT (PDF). Jenewa: LO Publications. 2003. ISBN 978-92-2-820333-2.
- ^ Karoba, Sem (2004). Papua menggugat. WatchPAPUA. ISBN 978-979-3627-15-1.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat" (PDF). 2014. Diakses tanggal 8 Februari 2025.
- ^ Sitoningrum, Niken; Hariandja, Richaldo; Suprayitno, Teguh (7 Januari 2025). "Sulitnya Masyarakat Adat Dapatkan Pengakuan dan Perlindungan". Mongabay. Diakses tanggal 8 Februari 2025.
- ^ Lompat ke:a b c "Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat demi Menjamin Hak-Hak Masyarakat Adat". LK2 FHUI. 2023.
- ^ FAO and Alliance of Bioversity International and CIAT (2021). Indigenous Peoples’ food systems: Insights on sustainability and resilience from the front line of climate change (PDF). Rome. doi:10.4060/cb5131en. ISBN 978-92-5-134561-0.
To SILONGA
TO SILONGA
(Sejarah Singkat To HILONGA)
Ada satu rumpun pada
zaman dahulu hidup dan bermukim mengasingkan
diri dari kehidupan masyarakat adat Kaili (ADA-NTO-HIGI) yang bermukim di suatu tempat diatas pegunungan sebelah timur desa Sibowi. Rumpun keluarga ini mendiami
tempat tersebut, yang
dipelopori oleh pemimpin rumpun keluarga besar bernama TIROLEMBA
yang mendapat julukan TOTUANTINA/TOTUANGATA, yang artinya orang yang diangkat atau
dikukuhkan dan dituakan oleh rumpun
keluarga besar sebagai pengatur dan pemangku adat yang dihormati, di segani,
dan di senangi.
Mereka mengasingkan
diri disebabkan karena perbedaan paham, pendapat, dan
pandangan tentang kehidupan dalam tatanan adat istiadat, budaya serta kebiasaan
dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, khususnya
masyarakat Adat Kaili (Ada-Nto-Higi).
Rumpun
keluarga tersebut mempunyai semangat
yang tinggi mereka memiliki jiwa kesatria, maka
mereka lebih memilih untuk berpisah dari rumpun masyarakat adatKaili Sigi
(Ada-Nto-Higi) mengembara dan mengasingkan diri mencari tempat tinggal serta menyebar kemana-mana. Dalam pengembaraan itu mereke menemukan suatu tempat lembah
lereng pegunungan disebelahTimur di wilayah Desa Sibowi.
Disaat itu TIROLEMBA
selaku TOTUANTINA/TOTUANGATA mulai
mengatur dan menata sebuah pemukiman, mereka juga menata bentuk adat istiadat
yang dalam bahasa kaili Ija disebut MOMPAHILONGA
sehingga pemukiman tersebut mereka abadikan menjadi sebuah namarumpun keluarga
besar mereka, yang diberi nama HILONGA atau TO-HGI-LONGA/TOPOMPAHILONGA yang dalam pengertiannya orang yang mengatur,
menata membentuk adat istiadat budaya serta kebiasaan masyarakat untuk keselamatan
semua manusia dalam alam lingkungan. Mereka menemukan jati diri mereka menjadi TO-KAILI-TOHILONGA, dan mereka memiliki
kesamaan-kesamaan adat istiadat, budaya serta kebiasaan dan bahasa dengan
masyarakat Kaili Sigi (TO-KAILI-TOHINGI). Lembah Hi-Longa atau Si-Longa
tepatnya berada di wilayah desa Baku-Bakulu (Dulu kecamatan Biromaru) sekarang
sudah menjadi Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi.
Selasa, 27 Mei 2025
Masyarakat Adat Sigi
Sabtu, 24 Mei 2025
Tinja Kanjai
Selasa, 20 Mei 2025
Arti Sebuah Lontara Kaili
"Arti Sebuah Lontara Kaili"
Oleh : Sadari Datupamusu
Di balik lembaran tua yang menguning,
tertidur rapi aksara leluhur yang tak pernah hilang ditelan zaman.
Itulah "Lontara Kaili" bukan sekadar tulisan,
melainkan napas yang menghubungkan masa lalu dan masa kini.
Pada tiap goresannya,
tertulis nama-nama yang mengalir dalam darah kita.
Ayah, ibu, nenek moyang yang berjasa,
mereka hidup kembali dalam untaian silsilah yang agung.
Bukan hanya nama yang tercatat,
tapi cerita tentang cinta, perjuangan, dan pengorbanan.
Lontara ini adalah pohon kehidupan,
dari akar yang kokoh hingga ranting-ranting yang tumbuh menjadi kita.
Ia berbicara tanpa suara,
namun jujur dalam menjaga ingatan.
Setiap baris adalah pelita,
menuntun generasi agar tak lupa darimana mereka berasal.
Maka, peganglah erat lontara itu,
seperti menggenggam tangan leluhur yang tak pernah benar-benar pergi.
Karena dalam silsilah itu,
terpatri jati diri yang tak lekang oleh waktu.
#LontaraKaili
#SilsilahKeluarga
#Generasi
Selasa, 28 Mei 2024
Sejarah Singkat Masyarakat Adat ONA
Masyarakat Adat Ona merupakan
rumpun suku Kaili Da’a yang dulunya menjerat hewan buruan dan bercocoktanam
Padi Koyo dan Pulut dengan ladang berpindah di wilayah Gunung Ulujadi atau yang
dikenal sebagai Gunung Kamalisi saat ini atau yang disebut orang Belanda
sebagai Gunung Gawalise. Dituturkan secara lisan bahwa Masyarakat Adat Ona
adalah yang tertua dari rumpun suku Kaili Da’a yang disebut sebagai To Ulujadi
atau Ulunggatoka Pinandu – Ongunja Poamaya. Masyarakat Adat Ona mempercayai
bahwa dari puncak Ulujadi-lah awal dari kehidupan manusia. Hal itu disimpulkan
dari ujaran Ulunggatoka Pinandu – Pinandu: Tananilemo Nggari Tanah Pinandu yang
artinya “diciptakan dari tanah, adalah tanah yang (digenggam-dibentuk)
dijadikan manusia”. Menurut Masyarakat Adat Ona, Pinandu itu pulahlah nama
orang yang diciptakan dari tanah tersebut. Kemudian, dibentuklah dari tulang
rusuk Pinandu itu diciptakan perempuan pertama yang disebut “Usukei” (tulang
rusuk kiri). Pada perkembangannya, Masyarakat Adat Ona mempercayai bahwa sistem
dan aturan adat diciptakan oleh orang-orang yang mereka sebut sebagai Tomanuru
(orang suci) dan Tobarakah (orang sakti yang suci). Sistem dan aturan adat itu
kemudian dimapankan oleh para Ntina atau pemimpin masyarakat dan berpusat di sebuah
tempat yang dinamakan Bantaya.
Dituturkan selanjutnya, bahwa
pada tahun 1865 dilantiklah dua orang oleh Belanda untuk menjadi pemimpin di
tanah Kaili, mereka adalah Sangabaja Sabinggalangi menjadi Kepala Suku Kaili
dan Parampasi Simantana sebagai Kepala Raja Kaili. Jika Parampasi Simantana
dilantik untuk menjadi Madika untuk tanah Kaili, maka Sangabaja Sabinggalangi
memimpin suku Kaili yang berpusat di wilayah yang disebut sebagai Ngata Ona.
Pada zaman kolonial, sekitar 700 orang dari Masyarakat Adat Ona dipekerjakan
oleh Belanda untuk membuat jalan dari Kulawi sampai ke Towulu. Pada saat itu
juga masuklah misionaris Inggris yang membawa ajaran Nasrani Bala Keselamatan
dan diterima secara damai oleh Masyarakat Adat Ona. Sekitar tahun 1950an
dibangunlah gereja dan sekolah pertama di tanah Lumbu (dusun 2 Desa Lewara).
Sejak saat itu, Masyarakat Adat Ona yang bertempat tinggal di Gunung Ulujadi
berpindah menuruni gunung dan membentuk pemukiman yang tersebar ke beberapa
wilayah yaitu Kalantaro, Lumbu (Vuntunono), Ngge’a, dan Tamoli. Sejak saat itu,
Masyarakat Adat Ona mulai mengenal cara bercocoktanam dengan berkebun dengan
beberapa tanaman seperti ubi, singkong, jagung, dan lain-lain.
Pada tahun 1968, konsep Ngata
pada Ona berubah menjadi Kampung. Tahun 1969 diyakini sebagai tahun terakhir
masa ladang berpindah (Padi) dan berganti ke tanaman kebun atau ladang. Pada
masa Kampung ini, Masyarakat Adat Ona terlibat perang antar-suku dengan wilayah
lain. Pada saat itu, sesuai kesepakatan bersama orang tua adat digantilah nama
Ngata Ona menjadi Ngata Lewara untuk melindungi seluruh Masyarakat Suku Da’a di
Ngata Ona. Pada tahun 1971 Ngata Lewara berubah menjadi Desa Lewara yang
terdiri dari 5 dusun yaitu: 1. Kalantaro, 2. Vuntuneno (Lumbu), 3. Ngge’a, 4.
Tamoli, dan 5. Vatumpolelo. Menurut sejarah perkembangannya, banyak dari
Masyarakat Adat Kaili Da’a Ona yang menyebar ke wilayah lain dan membentuk
kampung/desa baru maupun berbaur dengan suku lain.
Hak atas tanah dan pengelolaan
Wilayah
Pembagian ruang menurut adat
1. Pangale Baraka adalah Hutan
larangan adat (tidak boleh diolah) yang di dalam banyak tempat keramat;
2. Pangale adalah Lahan hutan
yang dapat dibuka suatu saat. Misalnya Motovo atau proses membuka lahan hutan
dengan adat (Sambulugana);
3. Pantalu: Areal Garapan
Masyarakat Adat dengan tutupan lahan berupa Tanaman Keras/Tahunan seperti
Cokelat, Alpukat, Kemiri, Kelapa, Durian, Kopi, dsb. Pantalu juga dapat secara
berkala dijadikan ladang jagung, padi gunung (dulu), ubi, ubi jalar, labu siam,
dsb. Kbun dalam proses penggarapan khas Orang Ona memiliki beberapa sebutan
berdasar pada tahapan dalam proses budidaya tanamnya yaitu;
o Oma: Areal Pantalu yang sudah
ditinggalkan lama, menjadi hutan muda dan dapat dibuka kembali;
o Ova: Areal Pantalu yang sudah
dipanen, ditinggalkan 1-2 tahun dan sudah menjadi belukar. Ova dapat dibuka
kembali;
o Bonde: Areal Pantalu yang sudah
dibakar, dibersihkan, dan siap ditanami;
o Olo: Areal yang menjadi batas
antara Pangale (Hutan Primer) dan Pantalu (Ova/Oma); dan
4. Ngata adalah lahan yang
dijadikan pemukiman penduduk.
Sistem Penguasaan &
Pengelolaan Wilayah
Kepemilikan lahan ditentukan pada
keberadaan tanaman keras (Durian, Bambu, Langsat, dan Kelapa), bukan pada
mereka yang pertama membuka.
Masyarakat Adat Ona dapat
mengelola/menggarap lahan milik orang lain selama ia meminta izin kepada
pemilik lahan (pemilik tanaman keras/kebun yang diwariskan).
Orang dari luar Masyarakat Adat
Ona, tidak dapat memiliki dan menggarap lahan di Wilayah Adat Ona.
Kelembagaan Adat
Nama Ntina
Struktur Ntina Gelara
Tugas dan Fungsi Pemangku Adat
Ntina (Ketua RW): Pimpinan paling
tertinggi di komunitas wilayah adat suku da’a dan menyelesaikan perkara yang
tidak selesai di tingkat RT.
Gelara Ketua RT): Pemimpin
(sakti) yang ditugaskan oleh Ntina untuk menyelesaikan perkara di tingkat RT
serta memantau situasi musuh apabila ada penyerangan.
Peran – Fungsi Gelara dan Ntina
meliputi:
Notangara: dipercaya serta
bertugas menyelesaikan masalah secara umum baik tingkat kriminal yang ringan
maupun yang berat
Buluna: dipercaya serta bertugas
dan memiliki tanggung jawab dalam menyelesaikan masalah bagian pegunungan
(Hutan).
Nompakoni: dipercaya serta
bertugas yang memiliki ilmu spiritual untuk meminta sang pencipta baik urusan
tolak bala, menyembuhkan orang dari penyakit, yang biasa membuat ritual sebelum
membuka lahan dan lain-lain.
Mekanisme Pengambilan keputusan
Molibu (Musyawarah dengan Tujuan)
Molibu Vaya:
a. Permasalahan yang terjadi di
tingkat keluarga dalam tingkat RT maka dimediasi oleh Gelara/Ketua RT, jika
selesai di tingkat ini maka tidak ada Givu. Permasalahan yang terjadi
antar-keluarga dari RT/RW/Dusun yang berbeda maka hadir juga pejabat adat dari
RT/RW/Dusun terkait.
b. Permasalahan yang tidak dapat
selesai di tingkat RT oleh Gelara maka dibawa ke tingkat Ntina dengan proses
mekansime sangsi Givu.
Givu adalah vonis dalam bentuk
sanksi berat atau ringan.
Vaya adalah status Givu terpenuhi
dan kondisi di mana pelaku menyesal tak mengulangi lagi (efek jera) dan korban
memaafkan.
Sompo status Givu terpenuhi dan
kondisi di mana pelaku menyesal tak mengulangi lagi (efek jera) dan korban
memaafkan untuk kasus yang menimbulkan rasa malu bagi korban.
Molibu Mponika: Tujuan
membicarakan proses pernikahan
Molibu Mpovati/Mpokeso: Tujuan
membicarakan prosesi adat peralihan anak ke remaja.
Molibu Kamate: Tujuan untuk pesta
duka di hari ke 14.
Hukum Adat
Aturan adat yang berkaitan dengan
pengelolaan Wilayah dan Sumber daya alam
Ada prinsip yang dimiliki oleh
Masyarakat Adat Ona bahwa tanah adat yang telah di wariskan dan diberikan oleh
leluhur untuk todea (Masyarakat) adalah untuk dijaga dan tidak boleh dijual.
Hal itu tercermin dalam ujaran ”Menjual tanah adat sama dengan menjual adat,
menjual adat berarti menjual rakyat dan menjual rakyat adalah mendustai dan
menyakiti leluhur.”
Tidak boleh menjual hasil hutan
berupa kayu, kecuali untuk kebutuhan papan rumah tangga.
Pemahaman bersama untuk tidak
boleh menggarap beberapa lahan (tanpa persetujuan adat) yaitu:
1. Pangale Viata (Gunung Ulujadi)
yang terdapat pemakaman dan bekas kampung tua.
2. Lahan Olo (bermata air), untuk
menjaga ketersediaan sumber air.
3. Lahan miring dekat binangga
(sungai) dan saraah (air terjun).
Aturan Adat terkait Pranata
Sosial
Sebelum agama datang ke Ngata
Ona, masyarakat telah mengenal prinsip adat dari 10 norma kehidupan manusia
yaitu:
Tidak boleh mencuri
Tidak boleh berdusta
Tidak boleh berzinah
Tidak boleh mempermalukan
perempuan
Tidak boleh membunuh
Tidak boleh mengolok-olok orang
lain-menghina
Tidak boleh berbohong
Tidak boleh menyalah gunakan
wewenang
Tidak boleh mendahului orang tua
Tidak boleh ingkar janji
Tidak boleh mengambil hasil
kebun/tanaman orang lain tanpa izin. Melanggar dikenakan givu sebesar Rp.
100.000/buah yang dicuri.
Menggarap lahan orang lain (ada
tanda tanaman keras) tanpa izin maka dikenakan Givu berupa 9 Dula (baki) dan 1
ekor babi besar.
Mengajak selingkuh istri orang
lain, maka dikenakan Givu berupa 2 x mahar yang dikeluarkan suami.
Mengancam (untuk membunuh, dll)
orang lain, maka dikenakan Givu 9 Dula, 1 ekor babi 100kg,12 m kain putih, 1
doke (tombak), dan 1 huma (parang).
Salah ucap (Sala Mbivi) dikenakan
Givu.
Proses penyapihan adat untuk
anak-anak berumur 3 hari dengan beberapa benda yaitu: kampak, rumput silayuri,
daun pada, daun sukun, Bili Siomposinji (cincin ikat melingkar 9), gelang ikat
9, dan Parang (lk)/Pacul (pr).
Contoh Keputusan dari penerapan
Hukum Adat
2015: Pemuda adat melakukan
pemukulan kepada pemuda lainnya dan dikenakan Givu berupa denda Ayam dan
Piring.
2018: Terjadi pencurian uang
sebesar 36 juta (secara bertahap) dan dengan memasuki kamar tanpa izin. Selain
diminta untuk mengembalikan uang dengan cara dicicil, terdakwa juga dikenakan
Givu berupa 1 ekor babi dan 2 ha kebun coklat diberikan kepada korban
pencurian.
Sumber : DISINI
KAILI Itu Ramah, Tapi Jangan Diusik
| Tjatjo Tuan Saijhu |
Banyak generasi kita belum paham apa yang dimaksud dengan Kaili. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Kaili itu?
Bagaimana karakter orang Kaili sesungguhnya?
Bapak mengatakan orang Selatan tak perlu dibilang, sebenarnya seperti apa hubungan Selatan dan orang Kaili?
Apa ada silang budaya (akulturasi) yang tampak pada keduanya?
Akulturasi antara alat pertanian dan peristiwa ekonomi.
Bagaimana karakter Kerasnya orang kaili itu?
Jika ada kekerasan yang melibatkan masyarakat Kaili dalam perpolitikan?
Bagaimana sikap kita dengan pemimpin?
Nah itu orang Kaili, tentunya dia taat dengan orang Kaili, bagaimana dengan pemimpin yang bukan orang Kaili?
Apa hal yang paling peka menurut masyarakat Kaili, agar jangan pernah diusik?
Apakah dengan sikap keras itu kita (orang Kaili) mudah marah?
Beberapa aksen dan logat bahasa Kaili terdengar kasar, apa itu juga merupakan gambaran watak kita?
Untuk keramahan, apa ada simbol-simbol filosofis pada budaya Kaili?
Apa pesan bapak, kepada kita orang Kaili?
























BERANDAKU