Bersama Masyarakat

Bersama Masyarakat Sigi

BERSAMA PMI

PMI Kabupaten Sigi.

Silaturrahim

Silaturrahim dengan Masyrakat.

KEBUN JAGUNG

Jadi PETANI, Kita Bisa ...

SEMANGAT

Dukungan Masyarakat dan Partai adalah Semangat untuk Menuju Kesuksesan.

Rabu, 28 Mei 2025

Sejarah Perlawanan Terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Sulawesi Tengah

Keputusan Bupati Sigi Nomor 189.1-521 Tahun 2015

Perda SIGI Nomor 15 Tahun 2014

Perang SIGI

 


Perang Sigi (1905-1908)

Di Lembah Palu terjadi perlawanan yang dilakukan oleh seorang tokoh bernama Karanja Lembah atau Toi Dompo. Awalnya, yang memegang tampuk pemerintahan sebagai raja adalah Daeng Masiri. Namun, dalam segala hal yang penting, Toi Dompo-lah yang banyak didengar, termasuk sikap terhadap Belanda.

Sejak awal, Toi Dompo atau Kerajalembah sangat benci pada Belanda. Ia menyarankan pada raja-raja di lembah Palu dan sekitarnya agar menolak kedatangan pemerintah Belanda di Sulawesi Tengah. Pengaruh Kerajalembah tidak terbatas pada golongan raja saja, tetapi juga berpengaruh dan dicintai oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebenarnya, ia juga masih keponakan dari Raja Daeng Masiri. Karena pengaruhnya yang besar dan sikapnya yang keras pada Belanda, maka Belanda yang sudah menduduki kerajaan-kerajaan pantai, seperti Kerajaan Palu, Kerajaan Parigi, Kerajaan Banawa, dan Tawaeli bertekad menangkap dan membuang Kerajalembah alias Toi Dompo ini.

Beliau mempunyai watak keras dan sama sekali tidak mau mengadakan hubungan dengan Belanda. Bahkan, pada waktu Kruijt dan Adriani mengadakan penelitian di wilayahnya (1897), Toi Dompo sudah mulai curiga pada kedua orang itu dan tidak diizinkan lama-lama berada di wilayah Sigi. Semua orang Barat tidak dipercayai dan dianggapnya datang untuk merampas kemerdekaan dan kekuasaan kerajaan dan rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat dipersiapkan untuk melawan karena diketahuinya cepat atau lambat pasti serangan Belanda akan datang.

Sebelum Belanda datang ke wilayahnya, Kerajalembah pernah mengundang madika-madika Palu, Tawaeli, Parigi, Kulawi dan Tojo (raja Kolomboi yang semuanya masih merupakan keluarganya), guna mengadakan pertemuan membicarakan persoalan kedatangan Belanda. Dalam pertemuan itu, Karajalembah memberikan satu putusan: “Kita jangan tunduk kepada Belanda dan harus menentang mati-matian terhadapnya.” Karena sejak dari nenek moyang kita, kita tak pernah melihat bangsa Belanda, apalagi datang memerintah di wilayah kita”. Akan tetapi, ada yang membocorkan keputusan itu keluar (melaporkan kepada Belanda).

Pada waktu Belanda menduduki dengan kekerasan pantai penggaraman Talise, Kerajalembah turun dengan pasukannya untuk mengusir pasukan Belanda itu, hingga terjadi pertempuran. Kekuatan Belanda ketika itu kecil, sehingga mereka terpaksa mundur kembali ke Donggala. Kebenciannya pada Belanda merembet pula sampai kepada pengikut-pengikut kaki tangan Belanda. Karajalembah Toi Dompo menginstruksikan pada rakyatnya jika perlu pengikut-pengikut Belanda dibunuh saja. Terlaksana dengan pembunuhan seorang juru tulis yang bekerja pada Belanda di Tanaboa (Parigi) serta merampas harta benda Belanda di Tanaboa. Juga terjadi pembunuhan terhadap seorang opzichter (mandor jalan) di Bora.

Belanda merencanakan menyerbu Sigi dari tiga arah, yakni dari Palu, Parigi, dan Poso. Untuk persiapan itu, maka ketiga tempat itu dikuasainya lebih dahulu. Mengetahui kerajaan-kerajaan Palu, Parigi, Donggala dan Tawaeli sudah jatuh ke tangan Belanda, maka Toi Dompo menjadi sedih, tapi tekadnya tetap walau sendirian harus tetap melawan. Untuk menyelidiki kekuatan Belanda di Loji Parigi, dikirimkannya kurir bernama Palukota dan Mojo. Kurir ini berhasil kembali membawa lari seekor kuda pilihan Belanda dan mengambil bintang jasa Vierde Kruis (bintang tanjung) dari poshouder Belanda di Parigi yang bernama Ince Dahlan. Maksud pengambilan kuda itu ialah agar Belanda terhalang mengadakan penyelidikan dan pengambilan bintang jasa sebagai satu ajakan pada rakyat Parigi supaya bangkit melawan Belanda.

Menghadapi sikap/tindakan Toi Dompo ini, Belanda lalu menyiapkan pasukannya di Donggala, Parigi dan Poso. Mereka yang dapat diperalatnya antara lain Inco Muhamad, Karaeng Putih, Yojovuri, Mangge Cinco (Yahya), semuanya. tinggal di Palu dan Marakaili di kampung Kalukubula. Mula-mula rencana Belanda untuk menangkap Toi Dompo dapat dicegah oleh raja Tawaeli Jaelangkara alias Mangge Dompo karena ia menjadikan dirinya sandera pada Belanda. Memang hanya Jaelangkara saja yang disegani oleh Toi Dompo (Kerajalembah). Mereka berdua masih terpaut sebagai ipar. Namun karena ternyata kemudian Jaelangkara pula yang membantu dan melindungi Malonda (setelah berontak di Donggala), maka akhirnya Jaelangkara pun dicurigai Belanda walaupun Tawaeli sudah dikuasainya. Jaelangkara, raja Rawaeli ini, akhirnya dibunuh secara licik oleh kaki tangan Belanda ketika beliau memeriksa perbatasan wilayahnya dengan perbatasan Wilayah Toli-Toli. Peristiwa ini terjadi di pinggir pantai Baerumu (Sirenja) ketika ia kembali dari Toli-Toli.

Karena Belanda mencurigai terus Toi Dompo Karajalembah, dikirimlah seorang kurir bernama Ince Muhamad ke Watunonju tempat kediaman Toi Dompo, sambil membawa biji opium (candu) penebus kuda yang diambil dari Parigi. Namun kuda-kuda kurir ini pun dirampas sehingga terpaksa ia jalan kaki pulang ke Palu. Akibat dari ini semua, Belanda lalu menyiapkan penangkapan terhadap Toi Dompo. Pasukan Belanda disiapkan dari Palu dengan penunjuk jalan bernama Ince Muhamad, dibantu pula oleh sekutu-sekutunya Karaeng Putih, Yojoburi, Mangge Cinco (Yahya) dan Marakaili. Dari Poso, pasukan Belanda diberangkatkan ke Parigi lalu memotong gunung melalui Sausu tembus ke Sigi dengan penunjuk jalan Ince Dahlan.

Pemimpin pasukan Belanda adalah Letnan S. Voskuil. Di tempat kediaman Toi Dompo di Watunonju, pasukan-pasukan Belanda menyerang serentak ketika Toi Dompo belum begitu siap karena tak menduga adanya serangan tiba-tiba ini. Terjadilah pertempuran sengit di Watunonju sehingga beberapa orang pasukan dari kedua belah pihak jatuh sebagai korban. Akan tetapi karena persenjataan yang tak seimbang, Toi Dompo akhirnya tertangkap dan dibawa ke Palu dengan menyeberang kali Palu dari Kalukubula ke Tinggede. Toi Dompo dipikul oleh Marakaili yang sudah diperalat Belanda dan seterusnya ia dibawa ke Palu dimana tiga buah kapal Belanda telah dipersiapkan untuk membawa Toi Dompo ke Jawa dan diasingkan ke Sukabumi.

Besoknya, pasukan Belanda datang dengan perlengkapan yang lebih banyak. Seperti halnya pada penyerangan pertama, Belanda diserang disaat mereka lagi istirahat. Walaupun hasil yang dicapai oleh rakyat Sigi Bora tidak sebesar pada pertempuran pertama, tetapi Belanda dipukul mundur lagi ke Watunonju. Di tempat inilah Belanda mendatangkan pasukan dari Palu, Dolo sehingga perlawanan rakyat terpaksa mengundurkan diri ke gunung dan hutan-hutan. Belanda lalu merubah siasat dengan menggunakan Pue Langa yang tadinya ditawan Belanda, memerintahkan agar Pue Langa menyuruh rakyatnya kembali dari gunung dan hutan-hutan dan mengadakan persahabatan dengan Belanda. Pue Langa lalu dijadikan raja menggantikan kakaknya Karajalembah dan kelak menandatangani korte verklaring pada tanggal 3 Desember 1908 dengan nama Itondei. Karena patuh pada rajanya, rakyat menghentikan perlawanan. 

Pue Langa (Itondei) (raja puteri) didampingi Dewan Pitunggota dan Tadulakonya bernama Ponulele. Walaupun kelihatannya Sigi sudah aman, tetapi sebenarnya keadaan masih belum aman betul-betul. Karena rakyat sakit hati akibat rajanya dibuang, maka secara diam-diam ada gerakan untuk mengadakan perlawanan pada Belanda, sering-sering diadakan rapat gelap dipimpin oleh Mahasuri, Palarante dan Lamariapa. Hasil rapat adalah tindakan mengacau keamanan. Hal ini sebenarnya diketahui oleh Ponulele sebagai Tadulako, tetapi tidak dilaporkan karena secara diam-diam ia setuju pada rencana itu. Oleh karena Pue Langa ternyata tak dapat mengatasi keadaan (masih sering ada pengacauan terutama dari rakyat Lande Raranggonan) maka akhirnya Belanda mengakui bahwa Karajalembahlah yang dapat mengatasi dan menguasai rakyatnya. Ia lalu didatangkan dari Sukabumi pada tahun 1914 dan dikembalikan menjadi raja Sigi. Ia disambut secara besar-besaran secara adat oleh rakyatnya ketika kembali di Palu. Walaupun Toi Dompo sudah dikembalikan ke Sigi, tetapi Belanda tetap mencurigainya sehingga langkah-langkah dan perbuatannya tetap diawasi Belanda melalui Bestuur Assisten di Biromaru yang pada waktu itu dijabat oleh Haji Sunusi. Memang ternyata Toi Dompo tidak berubah pendiriannya terhadap Belanda walaupun ia telah diasingkan. Dalam hubungan tersebut, A.C. Kruyt mencatat dalam bukunya berjudul De West Toradj’s op Midden Celebes (halaman 98): “Peristiwa penyerangan ke Watunonju ini terjadi pada hari Jumat bulan September 1905 jam 10.00 pagi” (terjemahan).

Mendengar ayahnya tertawan oleh Belanda, maka putera dari Toi Dompo bersama Malasingi sangat marah dan dengan parang terhunus ia menyerbu ke tengah-tengah pasukan Belanda hingga beberapa orang tentara Belanda tewas dan luka-luka, tapi dia sendiri pun ikut gugur kena berondongan tembakan.

Selain itu, rakyat Sigi segera berkumpul dengan kelengkapan persenjataannya lalu mengadakan pengejaran dipimpin oleh dua orang kemenakan Toi Dompo bernama Lamakarato (Putera Jaelangkara dan Lamasatu). Pertempuran sengit terjadi di Kalukubula. Serangan rakyat secara frontal menimbulkan korban yang cukup banyak di pihak Belanda. Pasukan Belanda hanya dapat diselamatkan dengan bantuan tentara cadangannya dari Palu.

Karena pembuangan atas diri Toi Dompo ke Sukabumi, maka kemarahan rakyat makin bertambah. Dua utusan rakyat Sigi masing-masing Pue Langa, saudara perempuan Toi Dompo Karajalembah, dan Simbasigi Toma Intolipe. segera ke Palu mengadakan perundingan dengan Belanda supaya Toi Dompo dapat dikembalikan ke Sigi. Ternyata dua utusan ini pun ditawan oleh Belanda dan hanya dapat dibebaskan setelah ditebus 100 ekor kambing. Rakyat Sigi dan Biromaru lalu merencanakan serangan umum terhadap Belanda di Palu, tetapi hal ini tercium pula oleh Belanda. Belanda menyerang lebih dahulu ke Bora, pusat pertahanan Sigi. Karena rakyat telah menduga kedatangan Belanda, maka Bora dikosongkan; semua rakyat mengungsi ke gunung dan membuat kubu pertahanan. Hanya delapan pemuda yang tinggal di kampung bersembunyi mengintai gerakan Belanda. Melihat tak ada perlawanan, pasukan Belanda beristirahat di Bantaya (rumah adat), tetapi sekonyong-konyong delapan pemuda tadi dipimpin oleh Lasoso, Tuvaya dan Kanasoki menyerbu ke tengah pasukan Belanda yang sedang istirahat sambil berseru memberi isyarat pada rakyat di gunung. Serangan ini mengakibatkan kematian yang sangat banyak pada pasukan Belanda, termasuk seorang komandannya tewas. Sisa pasukan Belanda lari ke Dolo. Akibat dari pertempuran ini, rakyat menyingkir ke gunung karena diperhitungkan tentu Belanda akan kembali lagi menyerang. Hanya dua pemuda pengintai yang tinggal di kampung, masing-masing Langgo dan Runda dari Watunonju.

Rakyat Raranggonau yang tak mau tunduk pada Belanda meninggalkan perkampungannya pada tahun 1916 menuju ke pegunungan yang lebat “Manggalai” (kelak bernama Nyilalaki atau Nakilalaki). Katanya mereka ke sana atas instruksi dari Toi Dompo yang pada satu pesta di Maenusi Daerah Palolo pernah menyampaikan pesan pada pengikut-pengikutnya untuk meninggalkan tempatnya/kampungnya karena Toi Dompo sendiri dalam tempo tak lama akan bergabung dengan mereka.

Karena diketahui Belanda, Toi Dompo memimpin lagi rakyatnya untuk berontak, kedua kalinya ia ditangkap dan dibuang ke Sukabumi dan meninggal di sana pada tahun 1917.

Dibuangnya Karajalembah untuk kedua kalinya tidaklah berarti bahwa perlawanan rakyat sudah berhenti. Pemerintah Belanda lalu menyodorkan dua orang calon raja Sigi yaitu Simba Sigi dan Pue Toi (Pue Langa atau Itondei). Dalam pemilihan ini sebenarnya dari segi adat Samba Sigi yang berhak menjadi Raja sesuai silsilah keturunannya, tetapi Pue Toi mengusulkan karena ia seorang wanita maka biarlah ia tetap jadi raja dan Simba Sigi karena ia laki-laki bisa selalu tornei, menjadi Madika Malolo. Usul ini diterima Belanda sehingga tetaplah Pue Toi menjadi raja puteri.

Gerakan yang pernah ada sebelum Karajalembah dimulai lagi pada tahun 1914. Adanya gerakan-gerakan ini akhirnya tercium juga oleh Belanda melalui mata-matanya sehingga Pue Toi dianggap bersekongkol dengan saudaranya Karajalembah karena ia tidak menindak komplotan yang mengacau itu. Akibatnya ia diturunkan dari tahtanya dan oleh Belanda didudukkanlah Lamakarate seorang bangsawan dari Tawaeli (anak dari Jaelangkara) yang juga kemenakan dari Karajalembah.

Di bawah Lamakarate keadaan dalam negeri mulai agak aman. Tiga tokoh yang sering mengadakan rapat-rapat gelap untuk mengorganisir tentara pada Belanda ditangkap dan dibuang ke Jawa. Dua orang meninggal di pembuangan yaitu Lamariapa dan Mahasuri. Palarante sempat pulang ke Biromaru sesudah habis hukumannya. Dengan tertangkapnya tiga tokoh tadi maka keadaan mulai tenang, tetapi rakyat Lando (Raranggonau) masih tetap tak mau takluk pada Belanda.

Raja Lamakarate mengirim dua utusan ke Lando Marajati dan Sampale untuk menyampaikan pesan supaya Lando menghentikan sikapnya yang membangkang itu. Jawaban Tadulako Lando: “Kami tidak mau tunduk pada Belanda” ditambah pula dengan ucapan “Maloi maputi ratarima kami” (“Merah putih kami terima”). Makna ucapan ini, biar darah mengalir pada titik terakhir rakyat Lando tidak akan tunduk kepada pemerintahan Belanda. Namun kedua utusan itu tetap memaksakan kehendaknya supaya rakyat Lando merobah sikapnya.

Kedua utusan diserang oleh Tadulako Lando hingga Marajati terbunuh dan Sampale meloloskan diri melapor pada raja. Tadulako Lando lalu membunyikan genderang perang. Karena peristiwa ini tentara Belanda lalu menyerang Lando disambut rakyat Lando yang sudah siap. Terjadilah perang tanding di mana Belanda menderita banyak kekalahan kena sumpit wila, tombak dan guma. Sebaliknya di pihak Lando pun banyak yang gugur kena tembakan-tembakan Belanda. Tadulako Lando yang terkenal waktu itu Lahulemba, Tirolemba dan Toma Ipedi.

Peristiwa inilah yang dikenal dengan nama perang Lando, dan lanjutan dari perlawanan Karajalembah (perang Sigi). Sejak itulah orang-orang Raranggonau yang tidak mau tunduk kepada Belanda masuk hutan gunung dan kemudian menjadi salah satu suku terasing di Sulawesi Tengah.

 

Perang Kulawi (1904-1908).

Kerajaan Kulawi di bawah pimpinan raja Intovoalangi yang lebih dikenal dengan panggilan Toma Itorengke juga mempunyai sikap yang keras terhadap Belanda. Tiap kali Belanda berusaha memasuki daerahnya selalu gagal karena perlawanan yang ketat dari rakyat.

Belanda lalu merencanakan menyerang dengan persiapan yang seksama. Gerakan dari Palu ke Kulawi melewati medan yang berliku-liku dan jurang-jurang yang dalam. Di tempat yang strategis inilah rakyat Kulawi mengadakan penghadangan terhadap setiap kedatangan Belanda. Sebelum menyerang, Belanda mengirim dua orang utusan untuk membujuk raja Kulawi supaya menyerah saja pada Belanda, tak usah melawan. Utusan itu adalah Lamarauna, raja Donggala, dan Yojokodi, raja Palu. Toma Itorengke menolak mentah-mentah ajakan itu. Beliau merasa terhina dan kepada utusan ia katakan bahwa ia sama sekali tidak mengizinkan Belanda menginjakkan kakinya di wilayah Kulawi, dan kalau berani melanggarnya akan ditentangnya dengan kekerasan.

Toi Torengke menduga Belanda segera akan menyerang. Karena itu genderang tanda bahaya segera dibunyikan sehingga panglima-panglima dan tentaranya lengkap dengan senjatanya siap sedia. Yang dijadikan benteng pertahanan adalah gunung Momi. Menurut ceritera orang-orang tua, tempat itu dilengkapi dengan 500 pucuk senjata api terdiri dari meriam-meriam bermacam-macam ukuran serta senapan-senapan di samping tombak, keris, guma (parang), sumpit dan onggokan batu-batu besar.

Tahun 1904, Belanda mulai memberangkatkan tentara pilihannya dengan senjata-senjata yang serba lengkap menuju ke Kulawi. Di Tuwa mereka berhenti untuk mengatur strategi penyerbuan, beberapa hari kemudian mulailah diadakan penyerbuan disambut dengan tembakan meriam, sumpit, panah dan gulingan batu-batu bagai hujan. Terpaksa Belanda mundur ke Tuwa dengan membawa korban. Pertempuran itu berlangsung sampai tiga bulan.

Yang menjadi penunjuk jalan Belanda adalah Ince Muhammad dari Palu. Dari dialah Belanda memperoleh informasi bahwa ada jalan lain untuk menuju ke Kulawi, dan yang mengetahui adalah Madika Tuwa, Jaraba. Mula-mula Jaraba menolak, tetapi karena disiksa, antaranya dipanggang di atas api, maka terpaksalah ia memberitahukan jalan itu, yaitu mengitari aliran sungai Miu kohulu tembus ke kampung Beteha di Kulawi. Untuk mencegah kemungkinan musuh menempuh jalan tersebut, orang-orang Kulawi semula merencanakan memperkuat pertahanan di Pedoa dengan mengirim 70 orang. Akan tetapi pasukan Belanda yang telah diperkuat dengan bantuan dari Palu dan Manado, setelah mendapat informasi adanya jalan lain ke Kulawi melalui sungai Miu lalu mengirimkan pasukannya melalui jalan tersebut dan sebagai pancingan supaya orang Kulawi tak curiga dikirim pula pasukan mengadakan serangan ke gunung Momi. Akibat pancingan ini tak jadilah pasukan Kulawi dikirim memperkuat pertahanan Pedoa sehingga tentara Belanda hanya menemui perlawanan tak berarti sebelum masuk Kulawi dari belakang. Demikianlah pada tahun 1905, pasukan Belanda berhasil tembus ke Kulawi dari arah belakang dan memanfaatkan suatu tradisi di Kulawi, yaitu apabila musuh menaikkan bendera putih maka pertempuran harus dihentikan. Sewaktu pasukan Belanda sampai di Mamo (Kulawi) dinaikkannya bendera putih. Hal ini dapat dilihat dengan jelas dari istana raja yang terletak di atas bukit yang bernama Lemo. Sebagai balasannya, raja Toi Torengke menyuruh naikkan pula bendera putih dari kain kulit kayu (disebut Tobula).

Karena pertahanan Kulawi dipusatkan di gunung Momi, maka Kulawi dapat dikatakan kosong waktu itu, bahkan perempuan dan anak-anak disingkirkan ke Gimpu. Yang ada di istana waktu itu hanya raja Toi Torengke dan Mekuasa. Mereka berdualah yang ditemui ketika kurir Belanda tiba, yaitu masing-masing bernama Yojobula dan Yojovuri berasal dari Palu.

Toi Torengke dipaksa menyerah dan disuruh mengumpulkan rakyat dari gunung Momi. Kalau tidak, maka ia bersama keluarganya akan dibunuh dan Kulawi akan dibakar habis. Karena ancaman ini, dan melihat kenyataan pasukan Belanda sudah masuk Kulawi, maka terpaksalah Toi Torengke memanggil rakyatnya pulang dari gunung Momi hingga perlawanan berhenti. Setiba di Kulawi, para hulubalang Kulawi yang pulang dari gunung Momi masih mau melawan, tetapi dicegah oleh raja untuk menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak. Dalam buku Meededeelingen van Afdeeling Bestuurzaken van Binnenlandsch Bestuurs. seri A No. 3 dapat dibaca bahwa pada tanggal 30 Nopember 1908 Intowea Tomatorengke menandatangani korteverklaring. Karena jiwa Tomatorengke yang tidak mau bekerja sama dengan Belanda maka setelah terpaksa menandatangani korteverklaring tersebut lalu mengundurkan diri sebagai raja dan menunjuk kemenakannya bernama Tomampe menggantikannya menjalankan pemerintahan di Kulawi. Tomatorengke meninggal dunia pada tanggal 21 Desember 1948 di Kulawi.

Disclaimer:

Sumber Tulisan pada artikel ini diambil dari buku: “Sejarah Perlawanan Terhadap Kolonialisme Dan Imperialisme Di Daerah Sulawesi Tengah”

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Sejarah Dan Nilai Tradisional

Proyek Inventarisasi Dan Dokumentasi

 

Tim Penulis:

 

Masyhuddin Masyhuda

Ny. Nurhayati Nainggolan

Zohra Mahmud

Daeng Patiro Laintagon

 

 

 

Copy Paste : DISINI

Masyarakat Adat

 


Masyarakat adat merupakan kelompok sosial yang secara turun-temurun mendiami wilayah tertentu berdasarkan garis keturunan leluhur.[1] Mereka memiliki hak kedaulatan atas tanah dan sumber daya alam di sekitarnya, serta menjalankan kehidupan sosial dan budaya yang diatur oleh hukum adat.[1] Keberlangsungan komunitas ini dikelola melalui lembaga adat yang berperan dalam menjaga tradisi dan tata kelola kehidupan bersama.[1]

Istilah ini memiliki kesamaan dengan konsep indigenous populations yang dipopulerkan Jose R. Martinez Cobo dalam studinya tentang diskriminasi dan perlindungan minoritas untuk PBB.[1] Konsep tersebut mendefinisikan kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki kesinambungan historis dengan komunitas pra-invasi dan prakolonial di wilayah tempat mereka tinggal. Kelompok ini memiliki karakteristik budaya, sosial, dan politik yang berbeda dari masyarakat dominan di negara mereka, serta berupaya untuk mempertahankan identitas mereka yang unik meskipun menghadapi tekanan dari proses kolonisasi dan modernisasi​.[1][2]

Definisi masyarakat adat juga dipengaruhi oleh berbagai instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi PBBtentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) yang diadopsi pada tahun 2007 dan Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) (ILO) No. 169 tahun 1989. Kedua dokumen ini menegaskan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, sumber daya alam, dan praktik budaya mereka.[2]

Dalam berbagai literatur, istilah "masyarakat adat" sering digunakan secara bergantian dengan istilah seperti penduduk asli[3], pribumi[4], suku bangsa, atau kaum minoritas yang mengalami marginalisasi akibat perbedaan identitas dari kelompok dominan di suatu negara atau wilayah.

Negeri Ullath, kecamatan Saparua di kabupaten Maluku Tengah adalah salah satu negeri dengan tatanan masyarakat adat yang masih kental di Maluku

Identifikasi dan Pengakuan

Dalam sistem hukum internasional dan nasional, identifikasi masyarakat adat umumnya mengacu pada beberapa kriteria utama, yaitu:

Keterkaitan historis dengan wilayah tertentu sebelum masa kolonisasi atau invasi.

Keberlanjutan tradisi budaya, bahasa, dan sistem sosial yang berbeda dari kelompok mayoritas.

Pengakuan diri sebagai masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam Konvensi ILO No. 169, yang menyatakan bahwa identifikasi diri merupakan hak dasar bagi masyarakat adat dalam menentukan status mereka.

Menurut PBB, banyak kelompok yang mengidentifikasi diri sebagai masyarakat adat untuk mendapatkan perlindungan di bawah berbagai mekanisme hak asasi manusia internasional. Meski terdapat perdebatan semantik, normatif, dan politik mengenai istilah "masyarakat adat" dan "penduduk pribumi," secara praktis kedua istilah tersebut sering digunakan secara sinonim dalam berbagai dokumen hukum dan pernyataan internasional.[5]

 

Konvensi ILO No. 169 tahun 1989 mendefinisikan masyarakat adat sebagai kelompok yang memiliki hubungan sejarah dengan komunitas pra-penjajahan, mengembangkan kebudayaan mereka secara mandiri, serta mempertahankan identitas etnik dan wilayah leluhur mereka sebagai bagian dari sistem sosial dan hukum yang diwariskan secara turun-temurun.[2][4]

 

 

Leuit (lumbung padi tradisional Sunda) di desa Sirnarasa, Cikakak, Sukabumi

Pengakuan Hukum dan Hak Masyarakat Adat di Indonesia

Dasar Konstitusional

Pengakuan terhadap masyarakat adat dalam sistem hukum Indonesia telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.[1] Amandemen kedua UUD 1945 mengakomodasi eksistensi masyarakat adat melalui Pasal 18B ayat (2), yang menyatakan bahwa:

 

"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 28I ayat (3) yang menegaskan bahwa:

 

"Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban."

Dua pasal ini menjadi landasan utama bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat dalam berbagai regulasi turunan di tingkat nasional dan daerah.[1]

 

Regulasi sektoral tentang hak masyarakat adat

Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat juga diatur dalam berbagai undang-undang sektoral,[1] di antaranya:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Meski berbagai regulasi telah memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat, implementasinya sering kali menghadapi kendala, terutama terkait mekanisme legalisasi masyarakat adat dan pengakuan hak atas tanah serta sumber daya alam mereka.[1] Secara sosial, praktik hidup masyarakat adat yang masih berpegang teguh pada pola kehidupan tradisional acap kali menjadi dasar eksklusi masyarakat sekitar yang telah mengadopsi laku hidup modern.[1]

 

Perbedaan Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat

Dalam sistem hukum Indonesia, istilah masyarakat adat dan masyarakat hukum adat sering digunakan secara bergantian, tetapi memiliki perbedaan konseptual dan implikasi hukum.

Implikasi hukum dan administratif

Perbedaan utama antara kedua konsep ini berkaitan dengan legalitas dan pengakuan administratif. Masyarakat hukum adat memiliki kedudukan yang lebih jelas dalam sistem hukum karena harus melalui verifikasi dan pengesahan oleh pemerintah, biasanya melalui peraturan daerah. Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951).[6] Hal ini berbeda dengan masyarakat adat yang lebih luas cakupannya dan tidak selalu terikat dengan sistem hukum formal.

 

Dalam praktiknya, banyak komunitas yang mengidentifikasi diri sebagai masyarakat adat masih menghadapi tantangan dalam memperoleh status masyarakat hukum adat, terutama dalam pembuktian eksistensi hukum adat mereka yang masih berlaku serta pengakuan hak atas tanah dan sumber daya alam yang mereka kelola.[7]

 

Persebaran dan tantangan masyarakat adat di Indonesia

Berdasarkan data dari AliansiMasyarakat Adat Nusantara (AMAN), terdapat sekitar 2.449 komunitas masyarakat adat di Indonesia, dengan perkiraan populasi antara 40 hingga 70 juta jiwa.[8] Keberagaman masyarakat adat mencerminkan kekayaan budaya dan sosial Indonesia, tetapi juga menghadirkan berbagai tantangan. Beberapa di antaranya mencakup risiko kepunahan bahasa daerah, pergeseran dan hilangnya hukum adat, perubahan identitas budaya, serta berkurangnya peran lembaga adat dalam kehidupan sosial dan politik. Selain itu, akses masyarakat adat terhadap wilayah adat mereka kerap menjadi isu yang kompleks dalam konteks hukum dan kebijakan.[8]

 

Upaya untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat adat telah dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), yang pertama kali diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2010. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2014 dan telah beberapa kali diajukan kembali dalam daftar prioritas legislasi nasional.[8]

 

Kerentanan Sosial dan Kesehatan

 

Anak-anak dari Masyarakat Adat Yuendumu, Aborigin, Australia bermain di kubangan, tahun 2018

Masyarakat adat di seluruh dunia sering menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber pangan yang cukup dan bergizi.[1] Banyak dari mereka yang bergantung pada sistem pangan tradisional, tetapi perubahan iklim, deforestasi, dan perampasan tanah menyebabkan berkurangnya sumber daya alam yang menopang kehidupan mereka.[1] Selain itu, ketergantungan pada sistem pertanian industri monokultur yang tidak berkelanjutan telah mengurangi keanekaragaman hayati pangan mereka, mempersempit pilihan makanan sehat yang tersedia.[1][9]

 

Berdasarkan data International Fund for Agricultural Development (IFAD), masyarakat adat yang hanya mencakup sekitar 5% dari populasi global justru mewakili sekitar 15% dari total penduduk miskin di dunia.[1] Di Kanada, laporan pemerintah menunjukkan bahwa 24% rumah tangga masyarakat adat Métis dan Inuit mengalami penurunan ketersediaan serta kualitas pangan, sementara 33% di antaranya menghadapi kerawanan pangan.[1] Kondisi serupa juga dialami masyarakat Aborigin di Australia, yang menurut Biro Statistik Australia, mencakup sekitar 3% dari populasi negara tersebut dan mengalami tingkat gizi buruk yang tinggi akibat keterbatasan akses pangan.[1]

 

Lihat pula

Pribumi

Hukum adat

Politik adat

Sistem hukum Indonesia

Tanah ulayat


REFERENSI

  1. Lompat ke:a b c d e f g h i j k l m n o p Arif, Ahmad (2021). Masyarakat Adat & Kedaulatan Pangan. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia. ISBN 9786024814809.
  2. Lompat ke:a b c Montero, V.M (2021). "Indigenous Peoples: Conflict, Peace, and Resolution"Peace, Justice and Strong Institutions. Encyclopedia of the UN Sustainable Development Goals. Springer, Cham. doi:10.1007/978-3-319-95960-3_14ISBN 978-3-319-95960-3.
  3. ^ Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (2008). "Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring". Pusat Bahasa Depertemen Pendidikan Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-29. line feed character di |authors= pada posisi 13 (bantuan) Definisi pribumi adalah pri·bu·mi n penghuni asli; yg berasal dr tempat yg bersangkutan; mem·pri·bu·mi·kan v menjadikan milik pribumi
  4. Lompat ke:a b KONVENSI ILO No. 169 Tahun 1989 MENGENAI MASYARAKAT HUKUM ADAT (PDF). Jenewa: LO Publications. 2003. ISBN 978-92-2-820333-2.
  5. ^ Karoba, Sem (2004). Papua menggugat. WatchPAPUA. ISBN 978-979-3627-15-1.
  6. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat" (PDF). 2014. Diakses tanggal 8 Februari 2025.
  7. ^ Sitoningrum, Niken; Hariandja, Richaldo; Suprayitno, Teguh (7 Januari 2025). "Sulitnya Masyarakat Adat Dapatkan Pengakuan dan Perlindungan"Mongabay. Diakses tanggal 8 Februari 2025.
  8. Lompat ke:a b c "Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat demi Menjamin Hak-Hak Masyarakat Adat"LK2 FHUI. 2023.
  9. ^ FAO and Alliance of Bioversity International and CIAT (2021). Indigenous Peoples’ food systems: Insights on sustainability and resilience from the front line of climate change (PDF). Rome. doi:10.4060/cb5131enISBN 978-92-5-134561-0.

To SILONGA



TO SILONGA 
(Sejarah Singkat To HILONGA)


          Ada satu rumpun pada zaman dahulu hidup dan bermukim mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat  adat  Kaili (ADA-NTO-HIGI) yang bermukim di suatu tempat diatas pegunungan sebelah timur desa Sibowi. Rumpun keluarga ini mendiami tempat tersebut, yang dipelopori oleh pemimpin rumpun keluarga besar bernama TIROLEMBA yang mendapat julukan TOTUANTINA/TOTUANGATA, yang artinya orang yang diangkat atau dikukuhkan dan dituakan oleh rumpun keluarga besar sebagai pengatur dan pemangku adat yang dihormati, di segani, dan di senangi.

          Mereka mengasingkan diri disebabkan karena perbedaan paham, pendapat, dan pandangan tentang kehidupan dalam tatanan adat istiadat, budaya serta kebiasaan dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, khususnya masyarakat Adat Kaili  (Ada-Nto-Higi).  Rumpun keluarga tersebut mempunyai semangat yang tinggi mereka memiliki jiwa kesatria, maka mereka lebih memilih untuk berpisah dari rumpun masyarakat adatKaili Sigi (Ada-Nto-Higi) mengembara dan mengasingkan diri mencari tempat tinggal serta menyebar kemana-mana.  Dalam pengembaraan itu mereke menemukan suatu tempat lembah lereng pegunungan disebelahTimur di wilayah Desa Sibowi.

          Disaat itu TIROLEMBA selaku TOTUANTINA/TOTUANGATA mulai mengatur dan menata sebuah pemukiman, mereka juga menata bentuk adat istiadat yang dalam bahasa kaili Ija disebut MOMPAHILONGA sehingga pemukiman tersebut mereka abadikan menjadi sebuah namarumpun keluarga besar mereka, yang diberi nama HILONGA atau TO-HGI-LONGA/TOPOMPAHILONGA yang dalam pengertiannya orang yang mengatur, menata membentuk adat istiadat budaya serta kebiasaan masyarakat untuk keselamatan semua manusia dalam alam lingkungan. Mereka menemukan jati diri mereka menjadi  TO-KAILI-TOHILONGA, dan mereka memiliki kesamaan-kesamaan adat istiadat, budaya serta kebiasaan dan bahasa dengan masyarakat Kaili Sigi (TO-KAILI-TOHINGI). Lembah Hi-Longa atau Si-Longa tepatnya berada di wilayah desa Baku-Bakulu (Dulu kecamatan Biromaru) sekarang sudah menjadi Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi.



        

Selasa, 27 Mei 2025

Masyarakat Adat Sigi

۞ PETA LOKASI MA. Kabeloa Alkhairaat ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞